Mitra – Keberadaan masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tepatnya di Kecamatan Belang dan sekitarnya mengaku sangat dipersulit bahkan dibuat susah dalam melakukan pengurusan ijin penangkapan ikan.
Jika beberapa tahun sebelumnya pengurusan dilakukan di Syahbandar Belang, anehnya setelah dilakukan renovasi dan perbaikan baik pelabuhan dan kantor Shyahbandar, pengurusan malah berpindah dan harus dilakukan di kabupaten Minsel. Akibatnya meski tidak memiliki ijin, masyarakat lebih memilih melaut tanpa ijin dari pada harus mengurus ijin ke wilayah Minsel.
“Kalo seperti ini, masyarakat hanya dibuat susah. Sudah mengeluarkan biaya yang besar, waktunya juga sangat tersita jika harus mengurus ijin di Minsel,” kata Hukum Tua Desa Borgo Yunus Tondais. Lanjut, mewakili masyarakat Kecamatan Belang, Tondais berharap ada perhatian pemerintah Kabupaten, sehingga masyarakat tidak dipersulit dalam proses pengurusan ijin ini.
“Untuk admistrasi saja nelayan harus ke Minsel, inikan sitem birokrasi yang salah. Kenapa masyarakat nelayan malah dibuat susah. Ini harus disikapi serius pihak pemerintah melalui dinas terkait,” pungkas Tondais yang juga Ketua DPC PKB Mitra.(dul)