Tomohon – Kepengurusan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Utara yang memposisikan personalia kepengurusan di nilai oleh sejumlah pembina pelatih Pramuka di daerah ini melanggar Undang Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010.
Salah satunya diungkapkan Yongkie Sumual, Wakil Ketua Bidang Binamuda Kwarcab Kota Tomohon. Menurutnya, alasan utama sejak di laksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Sulut yang menempatkan Vanda Sarundajang sebagai ketua terpilih sudah melanggar aturan hukum.
“Undang-undang Gerakan Pramuka bagian kedua tentang pembentukan dan kepengurusan organisasi, Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik,” ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, menurut Sumual aturan ini harus dihormati dan dilaksanakan semua pemangku kepentingan organisasi, apalagi Sarundajang saat didaulat oleh sejumlah pengurus tercatat sebagai anggota DPR RI hasil Pemilu, begitupun saat dilantik.
“Jajaran pengurus Kwarda yang dilantik pun sebagian besar diambil dari jajaran pejabat publik, padahal ini tidak boleh oleh undang-undang Gerakan Pramuka karena terikat dengan jabatan publik,” sesal Sumual.
Menyikapi hal ini, dirinya selaku pembina pramuka akan mengambil sikap dengan melakukan class action dari aspek hukum. Sebagai alasan yang dilanggar adalah undang-undang.
“Karena UU Gerakan Pramuka harus di laksanakan bukan untuk di tafsir. Bagaimana mungkin gerakan Pramuka mau melakukan pembinaan karakter sebagai tuntutan kurikulum kalau para pemangku melanggar aturan hukum undang-undang, berarti dapat di pastikan Kwarda Sulut membentuk karakter melanggar undang-undang itu sendiri,” pungkasnya. (Recky Pelealu)
Baca juga: