Ratahan – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana catatan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan APBD tahun 2012.
Dimana dalam prakteknya, penggunaan dana Parpol tidak sesuai dengan PP nomor 83 tahun 2012 atas perubahan PP nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
“Kita sementara mempelajari laporannya. Kebanyakan Parpol melakukan kesalahan administrasi dalam pertanggung jawabannya. Dimana pembagian penggunaan anggaran terdiri dari 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat, dan 40 persen untuk operasional Parpol. Hanya saja ada beberapa item untuk pendidikan politik yang salah peruntukan,” jelas Kaban Kesbangpol Mitra Hendrik Sompotan melalui Kabid Politik Erfie Liu kepada BeritaManado, Rabu (23/10).
Untuk kepentingan proses pencairan anggaran tahun 2013 ini, masing-masing Parpol diminta segara melakukan perbaikan untuk administrasi pada pertanggungjawab anggaran sebelumnya berdasarkan ketentuannya. “Kita berharap ini akan segera ditindaklnjuti, karena jika tidak maka pencairan belum bisa dilakukan,” tukasnya. (Rulan Sandag)