Tondano, BeritaManado.com — Penggunaan Dana Desa diduga bermasalah, tiga Hukum Tua di Kabupaten Minahasa dibebas tugaskan oleh Bupati Minahasa DR Ir Royoe Octavian Roring MSi.
Hal itu dikatakan Bupati Royke Roring kepada wartawan di Tondano pada Kamis (17/12/2020) lalu.
Tiga Hukum Tua yang dimaksud adalah berasal dari Desa Senduk Kecamatan Tombariri, Desa Kauneran Kecamatan Sonder dan Desa Sendangan Kecamatan Remboken.
Menurut Bupati Royke Roring bahwa apa yang dilakukannya itu menjadi tanda awas kepada pejabat Hukum Tua lainnya untuk tidak menyalahhunakan Dana Desa.
“Akibat perbuatan ketiga oknum Hukum Tua tersebut, pencairan Dana Desa Tahap Tiga Tahun 2020 sempat tersendat. Namun sudah diambil langkah antisipasi dengan mengangkat Pelaksana Tugas,” ungkap Roring.
Pada bagian lain, upaya untuk tetap dapat mancairkan Dana Desa di tiga desa tersebut bahkan ditempuh hingga ke Kementerian Desa dengan melakukan koordinasi.
Bupati Royke Roring sendiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
“Bekal pengetahuan tentang pengelolaan Dana Desa yang diperoleh dalam berbagai agenda pelatihan di dalam dan luar daerah harus diterapkan dengan baik. Kesalahan dari segi administrasi saja dapat menyeret seorang Hukum Tua ke ranah HukumHukum, ” ujarnya.
(Frangki Wullur)