Kompol Novani Jansen
Bitung – Kapolsek Maesa Kota Bitung, Kompol Novani Jansen menyatakan sudah bekerja maksimal menangani kasus penggelapan mobil milik Abdullah Nuryadi warga Lingkungan I RT 003 RW 001 Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kendati kasus yang saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Kota Bitung itu tak dilengkapi barang bukti dan hanya menghadirkan pelaku penggelapan Ferdian Abdul Wahab Tonggadu warga Kota Kotamobagu.
“Kami sudah bekerja maksimal dan tugas polisi sudah selesai,” kata Jansen beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pihak tidak memiliki wewenang untuk menekan pelaku agar mau mengatakan dimana mobil jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi DB1621 CC yang dibawa lari tanggal 4 Desember lalu. Bahkan kata dia, pelaku tetap bersikukuh tak mau mengatakan dikemanakan mobil itu sehingga pihaknya tetap memprosesnya dan mengirim berkas kasusnya ke Kejaksaan.
“Pelaku juga mengaku tak mengenal pemilik mobil dan sopir yang menyewakan kendaraan itu. Jadi kami tak bisa memaksa pelaku untuk mengaku,” katanya.
Sementara itu, kasus penggelapan mobil ini menyita perhatian mesyarakat kerena berkas kasusnya bisa tembus Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Kota Bitung tanpa dilengkapi barang bukti. Dan tersangka yang mengaku anggota Brimob tetap bersikukuh tak mau mengakui perbuatnnya dan mengatakan dikemanakan mobil milik Abdullah tersebut.(abinenobm)