Bitung – DPR RI telah resmi menetapkan Undang Undang (UU) Pilkada yang menyatakan kepala daerah tak lagi dipilih langsung oleh rakyat tapi diwakili oleh anggota DPRD. Penetapan UU Pilkada itu mendapat reaksi keras dari Katua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri dengan menyatakan sebuah penghianatan demokrasi dan rakyat.
“Ini adalah bentuk penghianatan terhadap demokrasi dan rakyat yang tak lagi memiliki hak untuk memilih dan menentukan sendiri calon pemimpin yang diinginkan,” kata Mantiri, Jumat (26/9/2014).
Mantiri menyatakan, UU Pilkada harus direferendum karena tak sesuai dengan semangat demokrasi yang telah dibangun selama ini. Dimana rakyat tak lagi bisa menggunakan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan Pilkada dan pemimpin yang terpilih bakal mengabdi pada DPRD bukan lagi ke rakyat.
“DPR RI telah membuat keputusan kemunduran demokrasi negeri ini dan itu harus diperjuangkan agar rakyat kembali mendapatkan haknya,” katanya.(abinenobm)