Tondano – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Minahasa tahun 2014 ternyata masih harus menunggu pimpinan DPRD yang definitif. Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Ivonne Andries, Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Jadi untuk saat ini, DPRD Minahasa masih berada dibawah kendali pimpinan DPRD sementara. Saat ini sedang dilakukan pembahasan tata tertib DPRD serta menunggu usulan pimpinan DPRD sementara untuk pembentukan fraksi.
“Setelah adanya pimpinan DPRD definitif, maka akan langsung diparipurnakan untuk mengesahkan APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian anggaran yang ada sudah bisa digunakan untuk merealisasikan program pembangunan serta kegiatan pemerintahan lainnya,” ungkap Andries. (frangkiwullur)