Amurang – Tinggal menghitung waktu, pencoblosan calon legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi sampai DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, termasuk di Minahasa Selatan.
Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel, Fanley Pangemanan berharap wajib pilih berhak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu surat suara, sebelum melakukan pencoblosan.
“Ini mengantisipasi surat suara rusak atau kemungkinan sudah berlobang atau sobek saat percetakan. Untuk itu sebelum dicoblos surat suara diperiksa terlebih dahulu. Nah, hal ini yang perlu diperhatikan wajib pilih, ” ucap Pangemanan kepada beritamanado.com
Menurutnya, KPUD Minsel sudah siap menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif Rabu 9 April 2014 (Besok, red). Surat suara dijamin sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum waktu pencoblosan pukul 07.00 Wita, kata Pangemanan, selasa (8/4/2014). (Sanly Lendongan)