Humiang ketika pimpin rapat SKPD
Bitung – Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang meminta tiap SKPD dalam melakukan suatu pengelolaan barang dan perencanaan pengadaan barang harus mengacu pada prosedur ketentuan lewat standarisasi aturan. Terutama mengenai sarana dan prasarana kerja Pemerintahaan Daerah harus berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri Nomor 7 tahun 2006.
Hal itu dikatakan Humiang ketika memimpin rapat bersama SKPD diruang kerjanya, Jumat (4/9/2015) lalu.
Humiang menjelaskan, pengelolaan sarana dan prasarana harus berdasarkan standarisasi dan dikaji sebaik mungkin sesuai pedoman dan berdasarkan payung hukum yang ada. Agar kedepan tidak terjadi permasalahan yang berakibatkan terhadap temuan.
“Tentunya berbicara soal anggaran kita harus membahas sebaik mungkin dan lebih teknis sesuai aturan yang berlaku, mengingat Pemkot Bitung sudah meraih hattrick WTP dari BPK RI,” katanya.(*/abinenobm)