Tondano – Sosialisasi dan diskusi Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, kembali dilakukan tim dari Pemprov Sulut. Kali ini Minahasa jadi sasaràn kunjungan. Menurut Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng salah satu bagian penting dari hal terseebut adalah pengelolaan dokumentasi.
“Kedepan seluruh jajaran Pemkab Minahasa akan menerapkan undang – undang tersebut. Tujuannya sudah pasti agar supaya masyarakat dapat mengetahui apa yang berhak diketahui. Selain itu diharapkan juga agar para kepala SKPD dan pihak – pihak yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan informasi untuk kepentingan publik tidak menghalang – halangi masyarakat yang meminta informasi,” kata korengkeng.
Ditambahkan mantan Penjabat Walikota Tomohon ini, bahwa peserta yang diutus oleh SKPD dan kecamatan yang telah mengikuti sosialisasi tersebut untuk membagikan informasi yang diperoleh dari pertemuan tersebut. Dengan demikian pengetahuan itu tidak hanya berhenti pada satu orang, namun juga bisa memperkaya pengetahuan orang lain. (Frangki Wullur)