
KAWANGKOAN – Retribusi karcis tanda masuk di objek wisata Bukit Kasih Desa Kanonang hanya sebesar seribu rupiah dianggap terlalu kecil, sehingga pihak pengelola yakni Badan Pengelola Bukit mengusulkan kenaikkan harga retribusi masuk minamal Rp 3 ribu.
“Retribusi masuk sudah tidak sesuai, perlu adanya peninjauan kembali, kalau boleh dinaikkan menjadi Rp 3 ribu, jumlah ini masih jauh lebih kecil dibandingkan biaya masuk di objek wisata lain,” ujar Kaban Pengelola Bukit Kasih, Johny Wowiling, didepan perwakilan Pemprov Sulut, Roy Tumiwa.
Kepada wartawan Tumiwa mengatakan, dalam waktu dekat, Pemprov akan merevisi Perda dan Pergub yang mengatur tentang pengelolaan Bukit Kasih. (JRY)