Amurang, BeritaManado — Upaya Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam menuntaskan kasus pencurian spesialis hewan anjing (doger) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya membuahkan hasil.
Pada Sabtu (23/6/2018), Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan 4 (empat) tersangka kasus doger.
Keempat tersangka yang diamankan petugas yaitu R (28), RR (39), Y (51) dan A (33).
Para tersangka diamankan di Kota Manado setelah Tim Buser Polres Minsel melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan kendaraan Daihatzu Xenia DB 1513 CE di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan yang mengangkut 14 ekor anjing curian.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Manguni Polda Sulut selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK.
Kapolres Winardi Prabowo menyatakan bahwa kasus doger atau pencurian anjing menggunakan racun potassium ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.
“Olehnya kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan upaya penegakan hukum melalui kegiatan penangkapan terhadap para tersangka untuk diproses hukum,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
(TamuraWatung)