Panwascam Likupang Timur, Fredrik Zon Tompolumiu SPd MPd, Suratman SPd MM dan Resti Adrian SE bersama Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail dalam kegiatan petunjuk penggunaan Siwaslu.
Minut, BeritaManado.com – Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara Rahman Ismail SH mengingatkan bahwa seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Netral yang dimaksud adalah tidak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, apalagi menambah dan atau mengurangi suara.
“Netral. Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan hal itu. Kalau dilanggar, pidana!” tegas Rahman, di hadapan puluhan PTPS Kecamatan Likupang Timur, dalam kegiatan petunjuk penggunaan Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Jumat (5/4/2019).
Rahman juga meminta PTPS untuk waspada terhadap orang-orang yang coba untuk menghalangi masyarakat menggunakan hak pilih atau menghilangkan hak pilih masyarakat.
Rahman Ismail memberi pemantapan tugas PTPS.
Disisi lain, Rahman juga mengingatkan seluruh PTPS untuk menjaga kesehatan sehingga tetap prima pada proses pungut hitung 17 April nanti.
“Saya ingatkan pula soal koordinasi di tingkatan mulai dari desa, kecamatan dan ke pimpinan kabupaten. Pahami semua aturan penggunaan dokumen pemilih. Jika bingung, saling koordinasi. Kalau PTPS sakit, maka tugas diambil alih oleh teman-teman pengawas desa dan pengawas kecamatan. Apapun yang terjadi, Pemilu harus sukses,” tutup Rahman.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panwascam Likupang Timur, Fredrik Zon Tompolumiu SPd MPd, Suratman SPd MM dan Resti Adrian SE serta 61 PTPS se-Likupang Timur.
(Finda Muhtar)