Manado – Pengangkatan beberapa orang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara seperti Sekda Kota Tomohon, Manado dan Sekda Kabupaten Sangihe yang diduga dengan indikasi kuat oleh pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka merupakan “rekayasa” Gubernur Sulut mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Marhaen Roy Tumiwa, M.Pd. Menurutnya, pengangkatan pejabat daerah khususnya pejabat Eselon I dan II didaerah ini mengacu pada peraturan yang berlaku pada negara dan daerah sesuai dengan manajemen kepegawaian bukan rekayasa Gubernur.
Ia menjelaskan terkait dengan pengangkatan pejabat Eselon I dan II di daerah di Provinsi Sulut telah mengikuti norma, standar dan prosedur yang ada. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2004, kemudian PP. No 100 tahun 2000 yang dirubah dengan PP. No 13 tahun 2002, kemudian PP. No 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, pengawas peraturan pemerintah No 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur yang dalam hal ini diubah dengan PP. 23 serta peraturan yang menjadi dasar pengangkatan Permendagri No 5 tahun 2005.
“Dasar-dasar inilah yang menjadi pedoman, acuan yang dipakai oleh Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pengangkatan pejabat struktural maupun Sekretaris. Dan mekanismenya khusus untuk Sekretaris (Provinsi), diusulkan Gubernur kepada Mendagri tiga orang kemudian selanjutnya ditetapkan dan dilakukan pelantikan oleh Gubernur setelah ada SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan Sekretaris Kabupaten/Kota dari Kabupaten/Kota itu mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi tiga calon yang telah memenuhi syarat administrasinya terkait dengan kepangkatan, pengalaman kemudian persyaratan teknis yang telah sesuai dengan aturan yang ada, dilakukan FPT oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Tim Baperjakat,” ujar Tumiwa.
Ia menambahkan, hasil dari FPT ini dari empat kompetensi yang dimintakan Baperjakat yaitu terkait dengan otonomi daerah, wawasan kebangsaan, NKRI kemudian terkait dengan penguasaan wilayah hasilnya diserahkan kepada Mendagri. Kemudian Mendagri mengeluarkan rekomendasi.
“Disini kami (Baperjakat) tidak menetapkan calon. Dari rekomendasi Mendagri baru Gubernur mengeluarkan SK dan melakukan pelantikan. Karena ini SK Gubernur sehingga terkait pelantikan dan sumpah dari Sekda Kabupaten/Kota itu mulai tahun ini dilakukan oleh Gubernur karena SK Gubernur, berbeda dengan waktu yang lalu,” terang Tumiwa. (jrp)