Bitung, BeritaManado.com – Polemik pengangkatan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT) menjadi perhatian anggota DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad.
Habriyanto mengatakan, proses pengangkatan Pala/RT dari informasi sudah sesuai mekanisme yakni melalui usulan masyarakat ke lurah kemudian diteruskan ke camat untuk di SKkan.
“Nah kalau ada yang tidak puas dan menilai ada oknum Pala/RT diangkat tidak melalui prosedur itu, silakan sampaikan kepada kami dan akan dicek,” kata Habriyanto, Kamis (10/02/2021).
Namun untuk saat ini kata dia, proses pergantian apalagi pembatalan SK tidak mungkin dilakukan, kecuali ada hal mendasar atau urgent SK Pala/RT harus dibatalkan.
Contohnya, kata anggota Komisi I DPRD Kota Bitung ini, dalam beberapa hari ke depan ada oknum Pala/RT yang tersandung kasus hukum atau kinerjanya tidak memuaskan masyarakat, maka itu harus diganti serta SK dicabut.
“Sebagai anggota Komisi I yang salah satu gaweannya terkait pemerintahan, kinerja Pala/RT ini akan kami awasi dan jika ada laporan kurang memuaskan maka kami akan segera merekomendasikan untuk dievaluasi,” katanya.
Bukan hanya Pala/RT, namun kader PDI Perjuangan ini juga menyatakan tidak akan segan merekomendasikan evaluasi bagi aparat lurah dan kecamatan yang abai dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Ini tanda awas bagi para camat, lurah hingga Pala/RT agar betul-betul bekerja melayani masyarakat. Bukan malah sebaliknya,” katanya.
(abinenobm)