Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pengamat Hukum Muda ini Berharap Masyarakat Teliti Dalam Perjanjian Fidusia

by PPM Moningka
Selasa, 14 Agustus 2018, 13:05 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 2shares
Granaldo Tindangen SH MH

Manado, BeritaManado.com – Pengamat hukum muda Granaldo Tindangen SH MH angkat bicara terkait maraknya kasus penarikan secara paksa dan sepihak dari pihak yang memberikan pinjaman uang modal usaha (leasing) yang sudah berkembang pesat di Kota Manado.

Kepada BeritaManado.com, Selasa (14/8/2018), Granaldo Tindangen mengatakan bahwa peran aparat penegak hukum harus lebih jeli lagi terhadap penanganan kasus seperti itu.

“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia, pihak pemberi pinjaman uang modal usaha tidak bisa sewenang-wenang melakukan penarikan paksa,” ujar Granaldo Tindangen.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa jika bunyi judul perjanjiannya fidusia, maka benda yang dijaminkan itu wajib didaftarkan oleh pihak leasing melalui notaris ke kantor kemenkumham, untuk membuktikan benda yang dijaminkan tersebut menjadi objek jaminan yang sah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Jika tidak demikian, maka pihak leasing tidak bisa mengambil secara paksa apabila terjadi kredit macet sesuai undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Granaldo Tindangen.

“Semoga kedepan, masyarakat harus teliti dalam melakukan perjanjian khususnya dalam hal pembiayaan usaha yang menjaminkan benda (fidusia),” tutupnya.

(PaulMoningka)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares

Berita Terkini

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

Rapat Final Panitia Lokal, Sejumlah Puskesmas Disorot Jelang Munas Apkasi

23 Mei 2025

Gelar Festival Budaya, Pemkab Minahasa Apresiasi Gebrakan Generasi Muda Langowan

23 Mei 2025
Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

Calon Ketua KADIN Sulut, Recky Langie Ingin Perkuat UMKM

23 Mei 2025
Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

Siap Bawa Wakil ke Tingkat Nasional, DAW Gelar Safety Riding Competition

23 Mei 2025
DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

DAW Serahkan Bantuan Pendidikan, dari Uang Tunai hingga Seragam Sekolah

23 Mei 2025
Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.