Manado – Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengungkapkan bahwa Bank Sulutgo berkontribusi pada opini disclaimer dari BPK terkait laporan pengelolaan keuangan Pemda.
Menurut Yasti Mokoagow, pimpinan Bank Sulutgo tidak melakukan perbaikan ketika terjadi perbedaan data rekening koran di Bank Sulutgo dan Pemkab Bolmong.
Pengamat Ekonomi, Robert Winerungan, menilai alasan Yasti Mokoagow tersebut mengada-ada bahkan terkesan sangat politis.
“Sangat tak masuk akal kalau alasannya karena mendapat opini disclaimer dari BPK-RI, apa hubungannya? Banyak Pemda yang juga bersama-sama di Bank Sulutgo, tapi mendapat opini WTP dari BPK,” tandas akademisi Unsrat ini kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Robert Winerungan juga menepis isu bahwa Bank Sulutgo bakal kolaps jika banyak Pemda memindahkan RKUD.
“Saya melihat eksistensi Bank Sulut sampai saat sangat baik karena selalu mendapat pengawasan secara berkala dari OJK sebab tiap tiga bulan sekali OJK memeriksanya. Pun setahun sekali melaporkan neraca keuangan lewat media. Jadi tak mungkin kalau dikatakan Bank Sulutgo akan bangkrut,” tandas Winerungan.
Dirut Bank Sulutgo, Jeffry Dendeng, dihubungi wartawan mengatakan bahwa setiap bertemu Bupati Yasti tidak pernah menerima keluhan soal pelayanan.
“Justru selama pertemuan dengan ibu Bupati Yasti hanya membicarakan soal keterwakilan di daerah (perwakilan putra daerah Bolmong di jajaran Bank Sulut) tak ada yang lain. Dan seharusnya jika ada yang menjadi kendala dalam pelayanan seharusnya diberi tahukan saat pertemuan,,” pungkas Dendeng.
Sebelumnya diberitakan media, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow pada pertemuan di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (29/01/2019), mengungkap alasan kepindahan kas daerah, yaitu permasalahan yang menyumbang Opini Disclaimer oleh BPK, yaitu data Rekening Koran (RC) yang ada di Bank Sulutgo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh Bank Sulutgo.
Pun sering terjadi keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh pihak Bank Sulutgo.
Begitu juga soal ASN Bolmong banyak mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19 persen. Dimana seharusnya pihak Bank Sulutgo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90 persen, dan seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman ASN. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank Sulutgo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank Sulutgo.
Ikut dicontohkan bahwa pada Oktober 2017 lalu, saat menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank Sulutgo, yang saat itu sebagai salah satu dari 24 pemegang saham, meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank Sulutgo dimulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang, tetapi tidak ada satupun perwakilan dari kabupaten/kota di Bolmong Raya karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris.
(JerryPalohoon)