Manado – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada antara penggugat Elly Engelbert Lasut (E2L) dan KPU Sulut yang difasilitasi Bawaslu mengalami jalan buntu. Pihak KPU bersikokoh menolak pasangan Elly Lasut-David Bobihoe sebagai peserta Pilkada Sulut 2015.
Pengamat politik dari peneliti Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Dr Jerry Massie mengingatkan Bawaslu objektif memutuskan gugatan Elly Lasut terhadap KPU Sulut.
“Bawaslu harus objektif jika memang gugatan lemah secara hukum jangan diloloskan dan layak ditolak, tapi kalau ada pasal yang kuat silahkan yang penting mengacu pada keputusan KPU nomor 8 tahun 2015 dan nomor 12 tahun 2015,” tutur Massie kepada beritamanado.com, Senin (14/9/2015).
Tambah Massie, tekanan politik harus dihindari oleh Bawaslu. Harus open (terbuka), credible (dipercaya), clear (bersih), transparency (transparan), honest (jujur), jangan sampai imparsial atau berpihak.
“Semua kembali ke peraturan dan Undang-undang. Nyali Bawaslu diuji apa reaksi dan tindakan namun terpenting kedepankan independensi. Dipertegas pasal bersyarat, tidak bersyarat maupun bebas murni,” ujar Massie. (jerrypalohoon)