Manado, BeritaManado.com – Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. Putusan tersebut diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Rabu 11/09 2024
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Suara Elektro, Ralph Poluan managing Partners pada kantor Permata & Co. Law Firm kembali benarkan putusan tersebut. Ia menegaskan betul Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado yang menangkan kliennya yakni Suara Elektro.
Ralph mengatakan mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi ini karena memang sudah sepatutnya,
“Jadi seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa dalam perkara ini gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengada-ada, tidak jelas, dan kabur “Obscur Libel”, apalagi gugatan ini di diduga ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang berdasarkan info yang beredar diduga juga sebagai mafia tanah”, jelasnya dalam keterangan resmi kepada awak media, Minggu (15/9/2024).
Ralph dan beberapa rekan yang ada di Kota Manado yakni Ferdinand Tatawi, Wolly Towoliu, dan Claudio Tumbel sudah berkomunikasi dengan klienya.
“Bahwa tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan mencoba menyusun dan merapatkan kembali apakah kami akan melaporkan maupun menggugat pihak-pihak terkait yang diduga sebagai mafia tanah dalam perkara ini, karena perbuatan mafia-mafia tanah ini sangat berpengaruh pada kemajuan Kota Manado”, ungkapnya.
Lanjut dia, Klienya dan beberapa Investor di Kota Manado yang saat ini ragu-ragu bahkan ada yang tidak lagi berinvestasi di Kota Manado karena banyak mengalami pengalaman buruk, dimana aset mereka yang ada di Kota Manado tiba-tiba digugat hanya dengan secarik Kertas yang tidak jelas sama sekali kekuatan hukumnya.
“Jadi sekali lagi gugatan-gugatan tidak jelas seperti ini sangat merusak nama baik Kota Manado. Terlepas dari alasan-alasan diatas saya menyampaikan sekali lagi terima kasih dan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado”, ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Manado menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. Putusan tersebut diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Manado, Rabu 11/09 2024.
Deidy Wuisan