MANADO – Terkait desakan puluhan orang yang mengatasnamakan Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2006-2007 oleh Walikota Manado saat ini DR. G.S. Vicky Lumentut yang disinyalir teribat dalam praktik korupsi APBD ditanggapi dingin oleh Lumentut melalui pengacaranya Frangklyn Montolalu SH.
“Yang dituntut oleh PAMI itu adalah APBD Pemkot Manado yang telah diperiksa oleh KPK dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. Jadi menurut hemat kami putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkra. Jadi tidak ada keterkaitan dengan Pak Vicky Lumentut pada waktu itu sebagai saksi, apalagi dalam dakwaan Jaksa itu tidak mengaitkan Pak Vicky sebagaimana pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, “ tutur Montolalu, siang tadi.
Montolalu menambahkan, “ini kan sudah ada vonis, sudah ada putusan hukum tetap, jadi sudah tidak bisa diadili untuk kedua kalinya atau dalam bahasa hukumnya non bis in idem. Kami melihat ini terlalu kental nuansa politisnya dari pada hukumnya. Kami berpendapat aksi ini (Demo yang dilakukan PAMI di kantor KPK) tidak perlu ditanggapi dengan serius, karena aroma politisnya sangat kental,” tambahnya. (jrp)