BITUNG—Pengacara HS alias Ade kasus dugaan penyimpangan retribusi pembangunan petikemas PT Pelindo, Nico Walone SH dan Maikel Yakobus SH MH mempertanyakan kredibilitas Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya menurut Walone dan Yakobus, ada sejumlah bukti surat penagihan yang sengaja dihilangkan pihak JPU ketika membacakan replik tanggal 26 Oktober 2011 lalu dihadapan mejelis hakim.
“JPU yang menangani kasus Ade sangat kami ragukan kredibilitasnya, karena dalam pembacaan replik beberapa waktu lalu di depan majelis hakim, ada sejumlah bukti surat penagihan yang tidak dimasukkan atau dibacakan,” kata Walone dan Yakobus, Senin (21/11).
Lebih parahnya lagi menurut Yakobus, tanggal pengiriman surat yang dimasukkan dalam replik JPU tidak sesuai dengan kenyataan. Dimana JPU menyusun replik menyebutkan Ade mengirimkan surat penagihan tanggal 16 Juni 2010, padahal menurut Yakobus, kliennya tidak pernah mengirimkan surat pada tanggal tersebut.
“Jadi disini sangat jelas JPU hanya mengada-ada dalam menangani kasus ini dan jelas tidak paham betul dengan aturan,” tegas Yakobus.
Menurut Yakobus, kliennya hanya mengirimkan surat penagihak ke PT Pelindo IV tanggal 31 Mei 2010, tanggal 14 Juni 2010 dan tanggal 30 Juni 2010. Tapi JPU hanya memncatat di replik surat tanggal 16 Juni 2010 dan surat tanggal 30 Juni 2010.
“Lalu apa alasanya sehingga surat tanggal 31 Mei 2010 tidak dimasukkan, apa karena surat tersebut sudah dihilangkan atau apa,” ujar Yakobus.
Sementara itu, Walone yang secara tegas mengatakan dua JPU yakni Wahyudin SH dan Frans Jomar Karinda SH telah membohongi mejelis hakim serta public. Karena menurut Walone, Wahyudin dan Karinda secara berani dan terang-terangan membacakan replik yang tidak sesuai dengan bukti.
“Jelas JPU telah melakukan pembohongan public, bahkan secara berani berdusta di depan majelis hakim. Jadi merekalah yang harusnya ditangkap karena ikut bersekongkol dengan PT Pelindo agar tidak membayar sisa retribusi IMB pemabangunan pelabuhan petikemas,” ujar Walone.(en)