BITUNG—Salah satu pengacara HS alias Ade, Nico Walone meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menyelidiki serta menangkap pimpinan PT Pelindo IV Kota Bitung. Pasalnya menurut Walone, pihak PT Pelindo secara nyata-nayata berkelit untuk melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas kepada Pemkot Bitung.
“Secara aturan pihak PT Pelindo yang harus melunasi sisa retribusi IMB, tapi anehnya malah kline kami (Ade-red) yang dijadikan tersangka dugaan penyimpangan kebijakan soal pemotongan biaya IMB. Jadi kami minta agar kepala PT Pelindo ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Walone, Rabu (9/11) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penyimpangan retribusi IMB Pt Pelindo dengan agenda duplik.
Apalagi menurut Walone, pihak PT Pelindo di depan jaksa berkilah dan sengaja menyesatkan redaksi surat tagihan yang dikirimkan klinenya. Dengan alasan Ade telah memberikan pemotongan atau reduksi atas sisa tagihan yang belum mereka bayar.
”Padahal mereka tahu (PT Pelindo-red) yang berhak memberikan reduksi hanya walikota bukan seorang pejabat Dinas Tata Ruang, tapi malah sengaja membelokkan redaksi surat tagihan yang dilayangkan Ade dengan alasan itulah persetujuan reduksi. Inikan koyol namanya dan sangat mengada-ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Walone berharap pihak penegak hukum di Kota Bitung melakukan pemeriksaan terhadap kepala PT Pelindo IV Kota Bitung. Karena secara nyata tidak mau melunasi sisa pembayaran IMB, akibatnya malah mengorbankan klinenya yang jelas-jelas hanya bertugas untuk melakukan penagihan sesuai dengan rekomendasi dari BPK.(en)