Manado – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2018 oleh Gubernur Sulut sebesar Rp. 2.824,286 mendapat “penolakan” dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut.
Atas penolakan tersebut Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sulut Ir Ernny Tumundo akhirnya angkatn bicara.
Kepada BeritaManado.com Ernny Tumundo mengatakan bahwa penetapan UMP oleh Gubernur ewat Pergub 48 2017 sudah sesuai mekanisme.
“Sudah sesuai mekanisme yakni kewenangan gubernur sesuai amanat Keppres 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan dan Inpres no 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Ernny Tumundo.
Ernny Tumundo menambahkan tanpa melibatkan Dewan Pengpahanpun kewenangan ditangan gubernur. Sedangakan rekomendasi Dewan Pengupahan hanya sebagai bahan kebijakan gubernur dalam keputusan UM.
“Sedangkan apa yang dikeluhkan oleh KSPI tidak benar karena dalam pengupah perwakilan KSPI duduk sebagai anggota dewan sekaligus hadir dalam pembahasan sampai 15 sebelum jam diterima bapak gubernur masih bersama sama dengan Depeprov Sulut,” jelas Ernny Tumundo.
(Rizath Polii)