Manado – Polda Sulut telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Hall B KONI Sario, Manado.
Proyek rehabilitasi gedung Hall B KONI ini berbandrol Rp 2,3 Miliar.
Ke 3 tersangka berinisial SN, GT dan MP telah ditahan sejak 18 Oktober 2018.
Namun penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap GT terasa ganjil dan dipertanyakan pihak keluarga. Pasalnya, GT tidak terkait pada proses pembangunan kecuali membantu meminjamkan dana kepada tersangka SN sebagai pelaksana proyek disertai perjanjian ke-dua pihak.
“Ibarat seseorang meminjam uang ke bank untuk pengerjaan proyek, ketika proyek bermasalah pihak bank ikut disalahkan, itu kan aneh!” Ujar Grace mewakili keluarga tersangka GT kepada BeritaManado.com, Kamis (15/11/2018) siang.
Grace menceritakan kronologi rehabilitasi Hall B KONI berawal dari proposal anggaran sekitar Rp. 5 Miliar dari Kadispora Meky Onibala kepada Kemenpora RI.
Namun Kemenpora hanya mengabulkan Rp. 2,7 Miliar. Selanjutnya lelang proyek di ULP Sulut dengan penawaran dimenangkan kontraktor Salim Nurdin senilai Rp. 2,3 Miliar.
“Artinya dari proposal awal diajukan sekitar 5 M yang hanya dikabulkan 2,7 M kemudian pelaksana proyek juga melaksanakan 2,3 M, berarti pengerjaan tidak keseluruhan hall,” tandas Grace sambil berharap tidak ada kriminalisasi pada kasus tersebut.
Tersangka GT tidak terlibat pada proyek rehabilitasi Hall B KONI diakui tersangka lainnya yakni MP pada proyek tersebut bertindak sebagai Satgas.
Tersangka MP mengatakan proyek selesai akhir 2015.
“Ibu (tersangka GT) bersedia mengerjakan yang dianggap belum selesai padahal nama Ibu tidak tercantum pada dokumen kontrak kerja,” aku MP yang ikut ditahan bersama GT dan SN kepada BeritaManado.com ketika berkunjung ke ruang tahanan Polda Sulut, Kamis (15/11/2018) siang.
Mantan Kadispora Sulut Meky Onibala dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (15/11/2018) sore, mengaku bahwa proyek rehabilitasi berdasarkan proposal diajukan di masa kepemimpinannya.
“Iya benar saya yang mengajukan namun saya tidak terkait dengan pengerjaan karena anggaran dari pusat. Saya lupa besaran yang diajukan namun seingat saya dikabulkan hanya separuh,” tandas Meky Onibala.
BeritaManado.com mengonfirmasi kepada Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Kamis (15/11/2018) sore, namun diarahkan menelpon langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol. Dedi Sofiandi sambil memberikan nomor hand phone.
Namun Kombes Dedi Sofiandi yang ditelpon BeritaManado.com, Kamis sore, tidak mengangkat telepon. Pun ketika ditanyakan melalui pesan WA tidak menjawab atau merespon.
Resume Kasus Versi Keluarga GT:
– GT ditahan Polda Sulut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek renovasi GOR Hall B KONI Sario, Manado senilai Rp. 2,3 Miliar.
– Anggaran dari Kemenpora senilai Rp. 2,7 Miliar atas proposal yang diajukan oleh Dispora Sulut.
– Lelang di ULP Sulut dengan penawaran dimenangkan kontraktor Salim Nurdin senilai Rp. 2.3 Miliar.
– Salim Nurdin meminjam dana kepada GT untuk mengerjakan proyek tersebut.
– Proyek selesai 100 persen sesuai laporan PPK namun menurut penyidik ada kerugian negara sejumlah Rp. 592 Juta.
– Atas temuan kerugian negara tersebut dimintakan oleh Polda untuk diselesaikan.
– GT selanjutnya menghubungi Satker atas temuan tersebut.
– Kemudian temuan kerugian negara sudah disetorkan ke kas negara pada 12 September 2018.
– 19 September 2018 PPK dan PH datang untuk melaporkan bahwa sudah disetorkan Rp. 400 Juta ke kas negara.
– Pada 20 September 2018, GT ditetapkan sebagai tersangka dan 18 Oktober 2018 ditahan di Polda Sulut.
– Dalam semua dokumen (kontrak dan perusahaan) tidak ada nama GT.
(JerryPalohoon)