Manado – Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada oleh KPU Manado ternyata bukan hanya dipersoalkan oleh lembaga DPRD Kota Manado dan Pemkot Manado.
Menurut pengamat politik Sulut, Ferry Liando bahwa, keputusan KPU menetapkan 17 Februari 2016 sebagai tanggal pelaksanaan Pilkada Manado dinilai terlalu terburu-buru, dan mengabaikan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan penting sehingga Pilkada terlaksana.
“KPU jangan berspekulasi dalam penetapan tanggal. Itu keputusan sepihak. Apakah DPRD dan Pemkot Manado dilibatkan? Pengendalian anggaran ada di mereka (Pemkot dan DPRD). Harusnya sebelum penetapan tanggal, harus koordinasi terlebih dahulu,” kata Liando kepada BeritaManado.com, Minggu (24/1/16).
Lebih lanjut diungkapkan Liando, pelaksaan Pilkada Manado masih menyisahkan persoalan anggaran. Sehingga butuh kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait, demi terselenggaranya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
“Baik DPRD maupun Pemkot ada mekanisme tersendiri dalam menganggarkan kegiatan. Dalam hal ini pergeseran anggaran tidak segampang yang diduga selama ini. Pergeseran anggaran ada persyaratannya,” ungkap akademisi Unsrat ini.
Dikatakannya, persoalan anggaran Pilkada Manado sangat jauh berbeda dengan anggaran bencana yang tidak terduga. Sebab menurutnya, untuk melakukan pergeseran anggaran diperlukan persyaratan khusus dan melalui poses panjang untuk melakukan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan.
“Pergeseran biasanya sering dilakukan jika terjadi peristiwa alam. Pada saat perencanaan anggaran, tidak ada satu pihak pun yang merencanakan terjadinya bencana, sehingga luput dari perencanaan anggaran di APBD. Sehingga jika bencana secara tiba-tiba mengakibatkan kerugian besar, maka diperlukan anggaran untuk penanganan. Jika anggaran pemulihan tidak tersedia, maka memenuhi syarat bagi Pemkot maupun DPRD melakukan pergeseran. Tapi khususnya pembiayaan Pilkada yang tidak terencanakan bukan sesuatu yang luar biasa. Sehingga butuh kehati-hatian dalam melakukan tindakan pergeseran anggaran. Untuk penganggaran Pilkada Manado perlu peninjauan kembali sesuai Permendagri nomor 51 tahun 2015, terkait pedoman penyusunan APBD 2016,” ungkapnya lagi.
Ia pun mengingatkan KPU Manado terkait pengambilan keputusan yang tergesa-gesa akan berdampak pada persoalan baru. “Harusnya KPU Manado harus berkaca pada peristiwa sebelumnya bahwa melangkah dengan tanpa kepastian maka akan berakibat fatal. Akan banyak pihak yang bisa dirugikan dan bukan tertutup kemungkinan bermasalah secara hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Dana Pilkada Tak Tertata Dalam APBD, Pemkot Manado Butuh Landasan Hukum
- Tetapkan Pelaksanaan Pilkada, KPU Manado Dinilai Abaikan Pemkot
- Hibahkan Kembali Dana Pilkada, Pergeseran APBD Butuh Proses
- Tak Hanya Pemkot, DPRD Manado Merasa Diabaikan KPU