Tomohon, BM – Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tomohon untuk tahun 2012 ini mencapai Rp. 2.510.606.698. Itu artinya mengalami kenaikan sebesar 16,29 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tomohon tahun 2012 di lantai III aula Kantor Walikota Tomohon, Senin 14 Mei 2012.
Di awal pemaparannya, Kepala Dinas DPPKAD Ir Harold V Lolowang MSc secara rinci menjelaskan tentang penetapan masing-masing kecamatan. “Untuk Kecamatan Tomohon Utara Rp. 741.389.204, Tomohon Tengah Rp. 725.184.080, Tomohon Selatan Rp. 585.136.869, Tomohon Timur Rp. 213.934.948, dan Tomohon Barat Rp. 244.961.597 dengan total 2.510.606.698. Dengan demikian mengalami kenaikan sebesar 16,29 persen,” ujarnya di depan para camat dan lurah se-Kota Tomohon yang hadir. (iker)