Bitung – Terkait penetapan tersangka penyalagunaan wewenang terhadap Kepsek SMP Negeri Satu Kota Bitung inisial RR oleh Polres, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Ferdinand Tangkudung menyatakan tak mau melakukan intervensi.
Tangkudung menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan RR bersama Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri Satu Kota Bitung inisial SM.
“Memang tidak diperbolehkan pungutan terhadap siswa baru dengan alasan apapun, apalagi alasan untuk uang bangku atau meja,” kata Tangkudung, Kamis (2/7/2015).
Tangkudung mengatakan, kelebihan kuota penerimaan siswa baru bukan alasan untuk memungut biaya. Apalagi menggunakan alasan ada ruangan tapi tidak ada kursi dan bangku.
“Kalau memang fasilitas tak cukup, silakan ambil kebijakan sekolah pagi dan sekolah siang. Bukan malah memungut biaya kepada orang tua siswa,” katanya.
Tangkudung sendiri mengaku prihatin atas apa yang dialami RR dan MS, padahal dirinya sudah menyampaikan masalah Pungli dalam Rakor dan setiap pertemuan dengan Kepsek-kepsek se-Kota Bitung.(abinenobm)