Amurang – Terkait rencana penetapan jumlah siswa, khususnya pada tingkat SMP sesuai dengan rombongan belajar (Rombel) pada setiap sekolah, dibatasi setiap kelas maksimal 32 sampai 36 siswa.
Hal ini mendapatkan tanggapan kalangan masyarakat yang menilai penetapan jumlah penerimaan siswa baru disinyalir diskrimanatif.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel Ollyvia Lumi, melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Fietber Raco menyatakan itu tidak benar.
Menurut Raco, penetapan jumlah siswa setiap ruang kelas sanga baik, apalagi ada beberapa sekolah yang dinilai menonjok.
Contohnya, ruang kelas tersedia hanya 10 rombel, jika diasumsikan setiap kelas sebanya 30 siswa, nantinya akan diterima sebanyak 300 siswa. Nah, kalau siswa lebih dari 300 yang mendaftar disuatu sekolah? Maka dari itu perlu pemerataan siswa.
“Yang penting disini agar tidak terkesan diskriminatif, pihak sekolah bukan mengutamakan siswa dari luar wilayah. Namun perlu adanya identiikasi data atau alamat siswa pada saat penerimaan siswa baru yang berdomisili di dekat sekolah atau desa dan kelurahan seputaran sekolah yang didahulukan, jika krang maka bisa ditamba dari luar wilayah,” jelas Raco.
Lanjut Raco, artian disini perlu adanya akses reguler dengan melihat sekitaran sekolah.
“Kan akan menjadi kurang baik jika siswa yang berdekatan atau disuatu wilayah (Kecamatan, red) tidak dapat diterima masuk sekolah yang nota bene berdekatan dengan rumahnya,” ungkap Raco lagi.
Ia menambahkan, maka dari itu sagat perlu dilakukan saat penerimaan siswa baru adalah rayonisasi. Asalkan secara berkeadilan.
“Dengat kata lai, siswa diluar rayon atau kecamatan yang ada sekolah, akan dibatasi caranya melalui test terrulis maupun bentuk test lainya. Nah, siswa yang masuk dalam wilayah rayonisasi perlu adanya chek list atau tanda khusus sesuai data alamat yang dimasukan saat pendaftaran.
Raco menambahkan, bagi siswa yang ingin benar-benar bersekolah di sekolah unggulan-kan ada kelas Binaan khusus (Binsus).
“Nah, itu boleh diluar rayon atau kecamatan bahkan siapa saja bisa mengikutinya dengan berkompetisi mengikuti test sesuai jumlah siswa yang diterima bersama kriteria lainya yang ditetapkan,” papar Raco, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Selasa (17/3/2015).
Sebagaimana diberitakan BeritaManado.com, sebelumnya dilihat ada beberapa sekolah yang menonjol setiap penerimaan siswa baru baik tingkat SMP maupun SMA, sehingga siswa membludak disuatu sekolah.
Dampak, ruangan kelas atau rombongan belajar (Rombel) penuh sesak, bahkan sejumlah sekolah menjadi sedikit siswa, karena jatah siswa tertuju pada suatu sekolah.
Hal ini mendapat perhatian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dikpora Minsel Ollyvia Lumi, melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Fietber Raco sehingga menuturkan tahun 2016 daya tampung sekolah, khususnya tingkat SMP akan ditetapkan. (sanlylendongan)