Amurang – Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Pemilu tahun 2014 oleh KPUD Minsel resmi digelar dan telah ditetapkan 30 anggota DPRD Minahasa Selatan. Meski begitu, hasil penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih (baca: http://beritamanado.com/inilah-daftar-nama-calon-terpilih-dprd-minsel/).
Menurut Ketua KPUD Minsel, Fanley Pangemanan, mengakui masih banyaknya gugatan terkait Pemilu 9 April lalu, maka bisa saja caleg yang telah ditetapkan tidak dilantik. Sedangkan bagi pimpinan parpol, khususnya di Minsel dapat dikatakan punya keputusan jika calegnya bermasalah. Seperti yang diatur dalam undang-undang 8 tahun 2012 pada pasalnya yang ke 51 ayatnya yang kedua terkait keanggotaan atau Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Bisa saja pimpinan partai mencabut KTA karena caleg yang bersangkutan bermasalah. Selain itu caleg tidak dilantik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, secara administrasi tidak layak menjadi anggota DPRD Minsel dan atau melakukan pelanggaran pemilu yang telah mendapatkan putusan hukum tetap,” ujar Pangemanan, kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih aggota DPRD Minsel di resauran New Century, Amurang selasa (13/5/2014).
Sementara itu, komisioner KPUD Minsel lainya, Donny Tutu yang membidangi teknis penyelenggara pemilu dan hukum menyampaikan regulasi penyelenggara pemilu diantaranya tahapan Pemilu dari 12 tahapan yang ada sudah 11 tahapan yang dilaksanakan yakni penetapan perolehan suara dan calon terpilih, sedangkan tahapan terakhir adalah pelantikan.
“Dasar hukum adalah undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang penyelenggaran pemilu, undang-undang nomor nomor 8 tahun 2012 pemilihan dan PKPU 39 tahun 13 tentang penetapan hasil pemilu, perolehan kursi calon terpilih dan pergantian calon terpilih jika ada,” ungkap Tutu dihadapan pimpinan parpol, panwas dan Forkompida Minsel.
Menurutnya, terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, selanjutnya jika ada pergantian calon terpilih. Setelahnya pemberitahuan calon terpilih secara tertulis dalam waktu 14 hari setelah penetapan. Dan jika ada keberatan terkait perselisihan hasil Pemilu legislatif, tidak menutup akan adanya perubahan nama caleg. Untuk itu terkait persoalan pemilu selambat-lambatnya diterima pihak KPUD sbelum pelantikan. (sanlylendongan)