Rakor Bawaslu Minut, Jumat (15/2/2019).
Minut, BeritaManado.com – Alat Peraga Kampanye (APK) “ilegal” alias tidak teregistrasi nomor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bertebaran di sepanjang jalan protokol Minahasa Utara (Minut).
Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut mengambil langkah tegas yaitu menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018.
“Kami beri waktu satu minggu untuk Parpol menurunkan APK-APK yang tidak sesuai ketentuan. Jika tidak, maka Bawaslu akan diambil langkah penindakan berdasarkan regulasi,” ujar Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelenggaraan Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar SH MH LLM MKm di sela-sela rapat koordinasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Minut, Jumat (15/2/2019).
APK yang dimaksud berlaku untuk baliho, spanduk, serta umbul-umbul yang meski beberapa waktu lalu sudah ditertibkan, namun dipasang kembali.
“Capaian kesuksesan Pemilu, bukan diukur seberapa banyak Bawaslu melakukan penindakan. Tapi semakin kecil jumlah pelanggaran, itu artinya Pemilu sukses,” tambah Rocky.
Dalam rakor tersebut, turut dibahas persoalan kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“STTP itu diurus di kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu maupun KPU. Karena banyak yang sudah kampanye tapi tidak ada STTP. Nah, yang seperti ini jadi temuan kami dan akan kami tindak tegas,” tutup Rocky.
Hadir dalam rakor, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail, Kasat Lantas Polres Minut AKP Heryadi Ismail SIK, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw dan Dikson Lahope, serta perwakilan parpol dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Bawaslu Minut Siap Pidanakan Kepala OPD
Kartu Nama Caleg PDIP “Serbu” Rumah Ibadah di Airmadidi
Mata dan Telinga Bawaslu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Pelanggaran Pemilu