Kotamobagu – Kendati sejumlah peraturan daerah telah diterbitkan pemerintah daerah Kota Kotamobagu (KK), namun penerapannya dirasa kurang maksimal. Salah satu payung hukum yang mengalami kondisi seperti ini adalah Perda Minuman Keras (Miras).
“Penerapan Perda Miras masih belum dilakukan sepenuhnya, kami mengira Pemkot Kotamobagu harus memanfaatkan aturan ini untuk menekan angka kriminalitas dan penertiban yang erat kaitannya dengan peredaran minuman beralkohol,” ujar Denis, warga Kotamobagu Sabtu (26/10).
Soal ini, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rio Lombone, menyebut upaya sosialisasi Perda ke SKPD telah dilakukan. Sementara personil DPRD Meydi Makalalag ST, mengatakan legislatif mengupayakan kontrol maksimal.
“Hanya penerapan ke bawah yang masih kurang,” cetus Meydi.
Diketahui kopian Perda Miras telah sampai ke meja Polres, sehingga aparat hukum diharap akan segera menerapkannya ke lapangan. (tr-03)