Salah satu sidang paripurna DPRD Kota Tomohon. Inzet: Haryanto Lasut.
TOMOHON, beritamanado.com – Bakal bertambahnya jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari 20 menjadi 25 sepertinya belum akan terwujud. Pasalnya, syarat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2013 soal jumlah penduduk belum terpenuhi.
“Ya, penambahan bisa dilakukan jika memenuhi syarat dan untuk jumlah penduduk Kota Tomohon saat ini masih di bawah 100 ribu, tepatnya 98.013. Hal tersebut kami ketahui dari surat KPU RI yang masuk tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi,” ungkap Komisioner KPU Tomohon Drs Haryanto Lasut kepada media ini.
Baca Juga:
Royke Sebut 106 Ribu, Komisi I Hearing Disdukcapil Tomohon
Menurutnya, data yang digunakan KPU RI ini berdasarkan data dari Kementarian Dalam Negeri. Namun diungkapkannya, peluang bertambahnya kursi anggota DPRD Kota Tomohon tetap terbuka. “Peluang ada jika sampai pada tahapan penyerahan DAK 2 untuk penyusunan dapil medio Desember 2017 nanti jumlah penduduk telah berubah yakni di atas 100 ribu. Tapi kalau masih seperti ini tentu tetap 20 kursi,” bebernya.
Seperti diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 18 Ayat 2 disebutkan Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
(ReckyPelealu)