
Manado, BeritaManado.com — Sekitar 100 orang pendeta dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengunjungi kediaman Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Langie, pada Rabu (9/4/2025) hari ini.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan akan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulut, tak terkecuali yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada GMIM.
Polda Sulut sendiri telah mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut pada Senin (7/4/2025).
Dalam Press Confrence yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, terungkap bahwa kerugian negara yang dialami mencapai sekitar Rp8,9 miliar.
Pdt Ricky Pitoy Tafuama STh.MA, salah satu perwakilan dari rombongan pendeta GMIM menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Kapolda Sulut.
“Kedatangan kami untuk memberikan dukungan moril kepada Kapolda agar tidak gentar dan ragu dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulut. Meski itu melibatkan Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina,” kata Pdt Ricky.
Rombongan pendeta yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari berbagai elemen, termasuk Ketua BPMJ, Ketua Wilayah, pendeta jemaat, serta sejumlah pendeta emeritus seperti PDt Dr RAD Siwu dan Pdt Dr Sintje Marentek-Abram.
Kapolda Sulut yang hadir dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh sejumlah pejabat Polda Sulut, memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap orang yang terlibat akan dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Kapolda Roycke Langie.
Walaupun menghadapi berbagai tekanan dari pihak-pihak tertentu, Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulut tidak akan mundur dalam menangani kasus ini.
Pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada GMIM akan terus didalami Polda Sulut.
Kapolda juga menegaskan sikapnya akan kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.
“Saya tegaskan, kami akan menahan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami akan tahan adalah oknum yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
(***/jenlywenur)