TOMOHON, beritamanado.com – Tiga pilar di Kecamatan Tombariri masing-masing Kepolisian Sektor Tombariri, Pemerintah Kecamatan dan Koramil Tombariri melaksanakan pendataan terhadap para pendatang baru.
Pendataan terhadap para pekerja pemanjat kelapa dan pekerja tukang pada galangan kapal ikan di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri ini dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Ranowangko Bripka Only Yoseph bersama Babinsa Desa Ranowangko Serda Sulamto serta pemerintah desa dan linmas setempat.
Dari pendataan tersebut ditemukan 11 orang tidak memiliki KTP dan surat jalan pada galangan kapal PT Setia Bahari kemudian di kebun milik warga yang terletak di perkebunan manggatasik 30 orang tidak memiliki KTP dan surat jalan.
Menurut penuturan bhabinkamtibmas, setelah berkoordinasi dengan kepala desa termasuk polsek, kecamatan dan koramil maka para pekerja tersebut akan di kembalikan ke daerah asal dalam rangka melengkapi identitas setiap orang kemudian di lengkapi dengan surat jalan.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje Untu SE membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan forkopimka kemudian telah melakukan pendataan untuk sejumlah pendatang yang tidak memiliki identitas resmi demi keamanan sesuai dengan protap setiap pemerintah desa kecamatan bahkan kepolisian.
Sementara Hukum Tua Desa Ranowangko Deitje Kusoy termasuk forkopimka memberikan waktu selama 3×24 jam untuk berada di wilayah Ranowangko kemudian selama berada di desa tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk dalam pengawasan oleh bhabinkamtibmas, babinsa serta unit intelkam polsek.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Tiga pilar di Kecamatan Tombariri masing-masing Kepolisian Sektor Tombariri, Pemerintah Kecamatan dan Koramil Tombariri melaksanakan pendataan terhadap para pendatang baru.
Pendataan terhadap para pekerja pemanjat kelapa dan pekerja tukang pada galangan kapal ikan di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri ini dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Ranowangko Bripka Only Yoseph bersama Babinsa Desa Ranowangko Serda Sulamto serta pemerintah desa dan linmas setempat.
Dari pendataan tersebut ditemukan 11 orang tidak memiliki KTP dan surat jalan pada galangan kapal PT Setia Bahari kemudian di kebun milik warga yang terletak di perkebunan manggatasik 30 orang tidak memiliki KTP dan surat jalan.
Menurut penuturan bhabinkamtibmas, setelah berkoordinasi dengan kepala desa termasuk polsek, kecamatan dan koramil maka para pekerja tersebut akan di kembalikan ke daerah asal dalam rangka melengkapi identitas setiap orang kemudian di lengkapi dengan surat jalan.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje Untu SE membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan forkopimka kemudian telah melakukan pendataan untuk sejumlah pendatang yang tidak memiliki identitas resmi demi keamanan sesuai dengan protap setiap pemerintah desa kecamatan bahkan kepolisian.
Sementara Hukum Tua Desa Ranowangko Deitje Kusoy termasuk forkopimka memberikan waktu selama 3×24 jam untuk berada di wilayah Ranowangko kemudian selama berada di desa tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk dalam pengawasan oleh bhabinkamtibmas, babinsa serta unit intelkam polsek.
(ReckyPelealu)