Manado, Beritamanado.com– Pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diringkus Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
“Pelaku berinisial Y (37), asal Halmahera Selatan dan berdomisili di Kolongan Tetempangan Minahasa Utara,” ujar Kompol Sugeng, Selasa 22/11/2022.
Pelaku beraksi di perumahan Griya Paniki Indah (GPI) pada 19 November 2022 sekitar 02.00 WITA.
“Pelaku masuk ke dalam rumah yang ditinggalkan pemiliknya dengan mencongkel pintu rumah, dengan menggunakan alat pelaku kemudian membobol brankas,” kata Sugeng.
Terungkap aksi pelaku juga pernah dilakukan di sejumlah TKP , antara lain di salah satu rumah lainnya di GPI dan di wilayah Minahasa Utara.
“Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, antara lain perhiasan emas, sepatu, perhiasan emas , handphone, jam tangan dan sejumlah uang tunai dan brankas,” jelas Sugeng,
Hasil pemeriksaan Polisi terungkap uang tunai sekitar Rp10 juta berhasil digasak oleh pelaku di dalam brankas, namun hanya tersisa Rp3 juta saja saat barang bukti diamankan Polisi dari tangan pelaku.
Pengakuan pelaku uang tersebut sudah dipakai untuk membeli barang kebutuhan rumah.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di Lolak Kabupaten Bolmong.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tandas Sugeng.
Deidy Wuisan