Manado – Pencopotan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sitaro, Des Kalensang SH, bakal berbuntut panjang hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini dibuktikan dengan ditunjuknya pengacara kondang Sulut, Richard Salindeho SH mendampingi pejabat asal Biaro ini. “Iya, saya ditunjuk Pak Kalensang untuk mendampinginya. Karena ketika diganti Kabag Ekonomi, Frans Porawow hanya berdasarkan surat perintah Bupati Sitaro Toni Supit. Sehingga Pak Kalensang bakal segera menempuh upaya hukum di PTUN Manado,” terang Salindeho kepada BeritaManado.com.
Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan pra peradilan. “Alasan gugatan ini juga karena bupati dengan seenaknya mencopot pejabat tanpa alasan yg jelas dan tanpa pula melakukan konsultasi dengan Gubernur Sulut.
Tindakan ini sebuah pelecehan terhadap gubernur. Klien saya, hanya diberi undangan menghadiri pelantikan eselon 3 dan 4. Tetapi kenyataannya klien saya juga dicopot dari jabatannya. Tindakan saudara bupati mencerminkan yang bersangkutan yang hampir mengakhiri jabatannya sebagai bupati ternyata tidak memahami aturan yang berlaku dalam pemerintahan. Dan sangat memalukan jajaran Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tukas Salindeho. (aha)