Amurang – Asisten I Setdakab, Danny Rindengan menegaskan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengambil peran guna merajut kebersamaan dan mempercepat penanggulangan kemiskinan.
“UU Nomor 11 Tahun 2009, secara langsung menyebutkan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tangung jawab bersama, dan para PNS berada di depannya,” kata Rindengan.
Jadi kata Rindengan, sudah jelas bagaimana PNS berkewajiban membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan. “Dan salah satu aspek kemiskinan yaitu rumah atau tempat tinggal yang layak,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, ini diwajibkan mengingat apa yang menjadi program
dari bupati untuk menyediakan rumah bagi warga miskin, maka semua PNS berkepentingan mensukseskannya.
“Yang pasti PNS Minsel memiliki keterpanggilan. Jadi dalam rangka mensukseskan program dari bupati untuk menyediakan rumah bagi warga miskin, dengan keikutsertaan PNS dalam menyumbangkan dan berpartisipasi, setidaknya sudah mengurangi beban dari setiap warga yang kurang mampu,” jelas Rindengan. (van)