Manado – Isu tidak sedap lagi-lagi membuyarkan kosentrasi pendukung pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud yang sedang fokus untuk pemenangan Pilkada Kota Manado 9 Desember mendatang, setelah kembali diyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Manado beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pasca pernyataan salah satu komisioner KPU RI yang menyatakan bahwa ketua KPU Manado, Eugenius Paransi dinonaktifkan sementara dan memerintahkan 4 komisioner lainnya melaksanakan pembatalan terhadap kepesertaan pasangan bernomor urut dua, membuat berbagai kalangan geram terhadap sikap penyelenggara Pilkada.
“Pelaksanaan Pilkada Manado ini sangat lucu menurut saya. Disaat pelaksanaannya yang tinggal mengitung hari, pencalonan pak Imba-Boby yang sudah dua kali disahkan, lagi-lagi ramai dipersoalkan. Sangat terlihat, KPU RI dan KPU Sulut tidak percaya terhadap profesionalitas dan kualitas dari para komisioner KPU Manado,” kata Yudistira Nusrin, tokoh muda Kota Manado ini.
Akan hal itu, Yudistira menantang para konsultan hukum KPU Manado yang turut terlibat langsung dalam merekomendasikan pasangan Imba-Boby lolos pada tahapan penetapan sebagai calon, berdasarkan kajian-kajian hukum yang dilakukan sebelum pasangan calon ditetapkan.
“Setahu saya, salah satu landasan keputusan KPU Manado menetapkan pak Imba dan Boby sebagai calon, KPU Manado meminta pertimbangan hukum dari para konsultanya. Nah sekarang, status calon yang sudah ditetapkan ini terus dipolemikkan. Untuk itu, saya tantang para dosen Fakultas Hukum Unsrat (konsultan hukum KPU Manado, red) ini membeberkan hasil kajian hukumnya. Supaya masyarakat tidak dibingungkan lagi,” seru alumni Fisipol Unsrat ini.
Menurut Yudistira, nama baik dari para konsultan hukum KPU Manado, saat ini dipertaruhkan. Sehingga baginya, sangat penting para akademisi tersebut memberikan pernyataan secara transparan ke publik.
“Sekarang banyak yang menduga hukum sedang dipermainkan. Dan intervensi politik mempengaruhi kinerja penyelenggara Pilkada Manado. Saya rasa, ketika para konsultan itu beberkan hasil kajiannya, beserta landasan aturan yang dipakai saat meloloskan pak Imba dan Boby, semua masyarakat Kota Manado akan mendapatkan kejelasan. Apakah persoalan status hukum pak Imba memang bermasalah atau benar ada intervensi politik dibalik upaya pencekalan pak Imba-Boby,” tegasnya. (leriandokambey)