Ratahan – Proses pencairan bantuan dana duka dari pemerintah kabupaten Mitra di tahun 2012 ini memang sedikit mengalami penundaan. Hal ini sendiri dikarenakan pihak terkait yakni bagian administrasi social kemasyarakatan masih menunggu ditandatanganinya peraturan bupati (Perbup) tentang proses pemberian dan pencairan dana bantuan tersebut.
Dijelaskan Kabag Administrasi Sosial Kemasyarkatan Setdakab Mitra Drs Berty Tumundo, keterlambatan proses pencairan dana duka ini disebabkan adanya perubahan sejumalh ketentuan atau persyaratan penerima bantuan. Dimana pada tahun sebelumnya pemberian bantuan ini bervariatif mulai dari 1 juta hingga 3 juta. Dan untuk tahun ini sendiri, terjadi perubahan dimana pemberian dana duka ini diberikan secara merata bagi masyarakat yang keluarganya meninggal dunia yakni sebesar Rp 1 juta. “Intinya persyaratan yang ada tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, namun saat ini ada sedikit keterlambatan pencairan dikarenakan kita sedang menunggu Perbup yang saat ini masih akan ditandatangani ibu bupati,” jelas Tumondo.
Ditambahkannya lagi, jika Perbup telah ditandatangani ibu bupati, tentu proses pencairan akan segera dilakukan pihaknya. “Pencairan hanya akan diberikan bagi pihak keluarga yang telah melengkapi dokumen persyaratan sebagai mana yang tertuang dalam peraturan bupati tahun 2012 ini,” kata Tomundo sembari mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 54 warga yang sudah meninggal telah dilaporkan, namun yang melengkapi persyaratan baru 49 orang. Sehingga Tumundo pun meminta ahli waris untuk melengkapi seluruh berkas terkait pemberian bantuan dana duka kepada keluarga yang ditinggalkan. Sebab Pemkab Mitra hanya akan mencairkan bantuan duka jika dokumen lengkap.(Dul)