Drs Noldy Sumampow
AMURANG – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Pasalnya, salah satu SKPD pengelolah Dana DAK 2011 senilai Rp 11,6 miliar. Dikpora dengan tegas menghimbau kepada pihak ketiga pengelolah dana tersebut untuk menyelesaikan proyek pembangunan DAK itu.
Demikian Ketua PPK Noldy Sumampow saat dimintai keterangan, Selasa (20/12) siang tadi. “Proyek DAK 2011 tersebut seharusnya selesai tanggal 31 Desember 2011. Dan jika sampai tidak, maka semua kontraktor akan dikenai denda,” kata Sumampow.
Sumampow mengatakan, melihat keadaan proyek fisik yang sementara dibangun oleh kontraktor tersebut, dirinya sangat pesimis jika penyelesaian proyek tersebut tepat waktu. “Saya pesimis dengan penyelesaian semua proyek yang berasal dari DAK 2011. Padahal, sesuai kontrak harus selesai tanggal 31 Desember. Namun demikian, sayapun menyebut sebagian besar proyek, baru berkisar 30 persen. Ini karena pembayaran ke pihak kontraktor terkendala di Dinas Keuangan Minsel. Jadi, saya pesimis akan selesai tepat waktu,” jelas dia.
Lanjutnya, akan tetapi walaupun keuangan masih tersendat di instansi teknis tersebut. Kontraktor harus komit sesuai kontrak ditandatangani itu. Diakuinya, bahwa belum selesai karena masalah pembayaran saja. “Saya juga belum bisa menjamin. Hanya saja, bila tak selesai konsekwensi para kontraktor akan di black list tahun depan (2012, red),” tegas mantan Kabid Perencanaan ini. (ape)