Manado – Anggota DPRD Sulut, Netty Pantouw, menilai penggunaan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang untuk Stadion olahraga Kawangkoan sangat memungkinkan. Menurut Pantouw, penggunaan nama diperbolehkan asalkan seijin bersangkutan.
“Yang penting disetujui bersangkutan, ahli waris, sah-sah saja digunakan sesuai mekanisme dan aturan hukum,” ujar Netty Pantow saat rapat evaluasi Komisi I bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, akhir pekan ini.
Sebelumnya menanggapi pertanyaan beberapa anggota Komisi I terkait penamaan Stadion Kawangkoan, Kepala Biro Hukum Pemprov Glady Kawatu, menegaskan belum ada pemberian nama Stadion Kawangkoan. Biro Hukum lanjut Kawatu belum melakukan kajian hukum atas penamaan Stadion Kawangkoan.
“Karena belum ada kajian hukum. Saya sudah konfirmasi Kadispora belum ada nama. Rencana penggunaan nama Dr Sinyo Harry Sarundajang berdasarkan aspirasi masyarakat melihat juga beliau sebagai tokoh olahraga juga orang Kawangkoan,” terang Kawatu. (jerrypalohoon)