
Tomohon – Penahanan MT alias Melky, tersangka kasus dugaan korupsi jalan lapen menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Togap Silalahi SH dalam rangka mempercepat proses persidangan.
“Kejaksaan telah resmi menerima tahap II dari penyidik Polres Tomohon. MT akan ditahan selama 20 hari ke depan ke depan, terhitung 4 hingga 24 Februari 2014. Ini (penahanan MT, red) untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muhamad Sumartono SH MH melalui Kasie Intel Kejari Tomohon Togar Silalahi SH kepada sejumlah wartawan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menahan oknum anggota DPRD Kota Tomohon berinisial MT alias Melky Selasa (04/02/2014) terkait kasus proyek jalan lapen yang diduga merugikan negera sekitar 180-an juta. Ketua Komisi C yang juga legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat saat ini sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon.