Amurang—Mulai Tahun 2013 ini, Pemkab Minsel melalui SKPD yang ada lakukan penagihan retribusi. Pasalnya, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD Minsel mendapat persetujuan Pemprov Sulut dan pemerintah pusat. Tapi, sayangnya banyak warga merasa kalau Perda tersebut tanpa sosialisasi langsung lakukan penagihan.
‘’Harusnya, Pemkab Minsel melalui SKPD jangan langsung lakukan penagihan beberapa retribusi. Tetapi harus lakukan sosialisasi lebih dulu. Namun, di Minsel tak ada sosialisasi langsung tancab gas,’’ ujar sejumlah pengusaha kecil dari Amurang kepada BeritaManado.com.
Kata pengusaha yang meminta namanya tak perlu ditulis, bahwa bukannya mereka tak mau membayar. Yang namanya retribusi harus dibayar. Itu juga untuk pembangunan Minsel. Namun pemerintah harus lakukan sosialisasi lebih dulu.
‘’Supaya lagi, setelah ada sosialisasi tak akan jadi masalah. Karena itu kewajiban kita semua, namun kalau tak ada sosialisasi itu dianggap bukan aturan. Hanya pembodohan kepada masyarakat, lebih-lebih kepada pengusaha Minsel,’’ tamba pedagang yang lagi meminta supaya nama mereka tak ditulis.
Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Minsel Denny Kaawoan, SE Msi belum berhasil dihubungi terkait retribusi tersebut. (and)