Minsel, BeritaManado.com – Kelakuan bejat pemuda berinisial J (21), warga Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara yang tega setubuhi anak dibawah umur akhirnya diamankan Polisi.
Tersangka J diamankan petugas Kepolisian dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Minsel.
Hal ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Rabu (22/03/2023).
“Tersangka J diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulu, tanggal 19 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Iptu Lesly, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Tersangka dan korban diketahui berpacaran sejak akhir tahun 2022. Tersangka membujuk korban untuk bersetubuh, hingga korban mengiyakan,” ujar Iptu Lesly.
“Perbuatan ini akhirnya diketahui oleh ibu korban yang kemudian keberatan hingga melaporkan pada pihak kepolisian,” katanya lagi.
Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan tersangka.
“Tersangka J kami amankan di rumahnya pada 19 Maret 2023. Kami telah melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan,” ungkap Iptu Lesly Lihawa.
Adapun pasal persangkaan menurut Iptu Lesly yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Iptu Lesly.
TamuraWatung