Manado – Pembakaran gereja KGPM Theodora di desa Ngatabaru Sulawesi Tengah yang diduga dilakukan oknum tertentu mendapat kecaman dari komisi pemuda remaja pucuk pimpinan (KPR PP) KGPM. Ketua KPR Pnt Steven Lintong ST menilai pembakaran gereja sangat melawan hukum.
“Ini negara Hukum!! Apapun alasannya tidak dibenarkan tindakan anarkis dan kriminal seperti itu. Kami pemuda remaja KGPM mengecam keras aksi pembakaran yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab terhadap gedung gereja KGPM Theodorab Ngatabaru,” ujar Lintong.
Dosen Fakultas Teknik Unsrat ini mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara berdialog dan berprikemanusian tanpa anarkisme.
“Kalaupun ada hal yang tidak dikenan harusnya dibicarakan dengan cara yang baik bukannya dengan cara anarkis. Kita hidup di negara yang menjunjung tinggi aspek hukum dengan praduga tidak bersalah, negara kita bukan rimba yang seenaknya main hakim sendiri! Kami mendesak pihak berwajib agar kasus ini diusut tuntas dan jangan sampai terjadi lagi. Kami sebagai gereja akan terus mendoakan agar Tuhan mengampuni pelaku,” tegasnya.
Diketahui, pembakaran gereja dipicu karena gereja itu dibangun di kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, bukan di wilayah desa Ngatabaru. Meski tidak ada korban jiwa namun gembala KGPM Theodora Matius Mendai melalui liputan6.com mengaku, kerugian peristiwa ini mencapai ratusan juta rupiah. Pembakaran Gereja ini tengah diseriusi oleh
Polres Sigi. (Jerry)