
Manado, Beritamanado.com– Pria inisial F, (26), warga di Kecamatan Tikala, Kota Manado ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Selasa (10/1/2023).
F diciduk Polisi karena kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga pelaku pemilik sabu-sabu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dimana ada seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menurut informasi masyarakat tersebut.
Alhasil pada Senin (10/1) malam sekitar pukul 22.00 WITA pelaku berhasil ditangkap dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang ada di dalam saku kanan pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kompol May Diana.
Deidy Wuisan