Manado, BeritaManado.com – M, pemuda 22 tahun asal Kota Bitung harus mendekam di penjara akibat tindakan tidak terpuji yang dia lakukan.
Pelaku M, dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi Kamis (30/6/2022) membenarkan peristiwa itu.
“Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial M. Pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tindakan kriminal pencabulan ini terungkap setelah korban (12) melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
“Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan bulan April dan akhir bulan April 2022,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(***/Finda Muhtar)