AMURANG — Sesuai dengan PP 72 tahun 2005 yang mengatur sumber-sumber pendapatan desa, seharusnya pemerintahan propinsi juga ikut serta memberikan bantuan pengembangan desa. Karena pada peraturan tersebut tercantum sumber pendapatan desa berasal dari pendapatan asli daerah, provinsi dan kabupaten.
Namun sayangnya hingga kini menurut Ketua Komisi I DPRD Minahasa Selatan, Setly Kohdong peran dari pemerintah Propinsi Sulut sangat kecil, bahkan bisa dikatakan tidak ada.
“Seharusnya sesuai dengan PP 72, ada pembagian tanggung jawab antara kabupaten dengan propinsi dalam membiayai desa. Sedangkan dari Pemkab Minsel seperti sudah kita ketahui telah menyalurkan bantuannya, tapi pemprop malah tidak ada. Mestinya itu adalah kewajiban,” ungkap Kohdong.
Namun soal besar kecil dana yang dapat disalurkan tergantung dengan kemampuan propinsi. Apalagi dengan banyaknya jumlah desa yang ada di Sulut. “Untuk itu saya mintakan agar pada APBD 2012 bantuan kepada desa harus dianggarkan. Sebab kalau tidak berarti ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Karena sebenarnya kalau desa berdaya berarti propinsi juga berdaya,” jelas mantan pengacara dan aktivis mahasiswa ini.
Ditekankan pula oleh Setly, propinsi memiliki badan pemberdaan pedesaan. Melalui lembaga inilah seharusnya peran dari propinsi dilakukan. “Jangan sampai lembaga yang ada tidak menyentuh pada persoalan yang sesungguhnya yaitu di pedesaan. Apalagi dengan adanya peraturan desa diwajibkan memiliki bandes (badan usaha milik desa, red). Paling tidak bantuan bisa disalurkan untuk membantu permodalan,” pungkasnya. (ape)