Manado – Pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekprov Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan tidak akan menanggapi, mengenai pernyataan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Meidy Lensun yang mengatakan mundur dari jabatan sebagai wabup Boltim. Hal itu dikatakannya karen saat ini Lensun sendiri belum menyodorkan surat pengunduran dirinya tersebut.
“Sepanjang belum ada surat resmi yang disampaikan ke Pemprov, pihak Pemprov tidak ada hak untuk menanggapi hal tersebut. PP nomor 6 tahun 2005, tentang tatacara pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah, salah satu syarat pemberhentian Kepala Daerah dan wakilnya adalah mengundurkan diri, nah, proses pemberhentian dapat dilakukan kalau memang yang bersangkutan sudah melayangkan surat secara resmi,” jelas Mokodongan.
“Jadi sejauh belum ada surat resmi dari yang bersangkutan, Pemprov tidak bisa menanggapi apalagi mengomentari secara berlebihan,” tegas mantan Kadis Kehutanan Sulut ini. (jrp)