Manado – Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu, yang menetapkan Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit sebagai daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) 2014, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap pada prinsipnya karena hal itu tidak sesuai aturan. Sikap bersebrangan terhadap keputusan KPUD Kotamobagu dengan sikap Pemprov Sulut disampaikan dengan tegas oleh Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil.
“Provinsi tetap bersikap seperti semula, tetap seperti itu. Kalau memang KPUD Kotamobagu sudah menetapkan yah tentu dia yang akan bertanggungjawab nanti,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulut ini.
Pemprov sendiri tidak sependapat dengan keputusan KPUD yang dinilai keliru terhadap aturan pemilu. Karena pihak Provinsi sendiri belum menyetujui pengunduran dirinya sebagai Walikota, dimana hal itu menjadi kendala terkait waktu penetapan DCT. (richard polii)